Layanan Keamanan&Ketertiban, Pengaduan
2. Pengaduan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
-
Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
-
Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham Pasal 423
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun
2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM
Persyaratan
-
Ada identitas pengadu yang jelas
-
Substansi aduan jelas
-
Pihak yang diadukan jelas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Pihak mengadu melaporkan pengaduan
-
Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat
pengaduan di buku register pengaduan
-
Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan
verfikasi teradap substansi pengaduan
-
Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi
terhadap laporan pengaduan
-
Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan
klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan
sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah
14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami ketentuan-ketentuan mengenai layanan
pengaduan
-
Latar belakang pendidikan minimal D3
-
Masa kerja minimal 5 tahun
-
Mampu berkomunikasi dengan baik - Memiliki
integritas
Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Keamanan dan
Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai
berikut:
-
Publik menyampaikan pengaduan;
-
Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban
mendisposisi kepada Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan;
-
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jaminan Pelayanan
-
Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai
prosedur
-
Pelayanan diberikan tepat waktu
-
Pelayanan tidak dipungut biaya
-
Tidak diskriminatif
ALUR LAYANAN PENGADUAN
Komentar
Posting Komentar