Layanan Keamanan&Ketertiban, Pengaduan



2. Pengaduan
Dasar Hukum
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
-          Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
-          Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham Pasal 423
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Persyaratan
-          Ada identitas pengadu yang jelas
-          Substansi aduan jelas
-          Pihak yang diadukan jelas

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Pihak mengadu melaporkan pengaduan
-          Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan
-          Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
-          Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
-          Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

Kompetensi Pelaksana
-          Memahami ketentuan-ketentuan mengenai layanan pengaduan
-          Latar belakang pendidikan minimal D3
-          Masa kerja minimal 5 tahun
-          Mampu berkomunikasi dengan baik - Memiliki integritas

Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
-          Publik menyampaikan pengaduan;
-          Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jaminan Pelayanan
-          Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur
-          Pelayanan diberikan tepat waktu
-          Pelayanan tidak dipungut biaya
-          Tidak diskriminatif

ALUR LAYANAN PENGADUAN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE