Layanan WBP, CMB
CUTI MENJELANG BEBAS (CMB)
1. Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah
No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah
No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun
2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
-
Persyaratan
-
Telah menjalani
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
-
Berkelakuan baik
selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir,
dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
-
Lamanya Cuti
Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
-
Telah mendapatkan
pertimbangan dari Direktur Jenderal;
-
Dibuktikan dengan
melampirkan kelengkapan dokumen :
-
salinan putusan
hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-
laporan perkembangan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali
Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang
dilakukan oleh asesor;
-
laporan penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh
Kepala Bapas;
-
surat pemberitahuan
ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
-
salinan register F
dari Kepala Lapas;
-
salinan daftar
perubahan dari Kepala Lapas;
-
Surat pernyataan
dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan
tidak melakukan perbuatan melanggar hukumh. Surat jaminan kesanggupan dari
pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang
menyatakan bahwa :
o
Narapidana atau Anak
Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum; dan
o
Membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama
mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
-
Bagi WNA, harus
melengkapi dokumen :
-
Surat jaminan tidak
melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
o
Kedutaan
besar/konsulat negara; dan
o
Keluarga, orang,
atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
-
Surat Keterangan
dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal; dan
-
Surat keterangan
tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wali Pemasyarakatan
mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas
Lapas.
-
Tim Pengamat
Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
-
Kepala Lapas
mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil
-
Kanwil melaksanakan
sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-
Di Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-
Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan
rekomendasi sidang TPP Pusat
-
Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK CMB
-
Lapas melaksanakan
SK pemberian CMB
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil,
paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-
Untuk di Ditjen Pas,
paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang
Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana
Sarana, Prasarana dan/atau
Fasilitas
-
Komputer, Printer
dan Internet
-
Alat Tulis Kantor
-
Alat komunikasi
-
Scanner
Kompetensi Pelaksana
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
Memahami Surat
Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-
Memahami Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang
oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas,
Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
-
Minimal 16 orang:
-
Wali/Asesor
Narapidana
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
-
Staf / Petugas Lapas
- Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi - Kepala Bapas -
Kepala Lapas - Staf / Petugas Kanwil
-
Kepala Bidang dan
Kepala Sub Bidang
-
Kepala Divisi
Pemasyarakatan
-
Kepala Kanwil -
Staf/ Petugas Ditjenpas
-
Kepala Subdit dan
Kepala Seksi
-
Direktur Bina
Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-
Dirjen
Pemasyarakatan - Menteri Hukum dan HAM
-
Instansi penegak
hukum lain
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan pemberian
CMB tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan
secara responsif
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan CMB
memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-
Penerbitan Surat
Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh
Narapidana yang bersangkutan.
-
Surat Keputusan CMB
dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CMB
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan
memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN CMB TINDAK
PIDANA TERTENTU
2. Cuti
Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Persyaratan
-
Telah menjalani
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua
pertiga) masa pidan tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
-
Berkelakuan baik
selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
-
Lamanya Cuti
Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
-
Bagi Anak Negara :
telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik
selama menjalani masa pembinaan.
-
Melampirkan
kelengkapan dokumen :
-
Salinan putusan
pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-
Laporan perkembangan
pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan
asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
-
Laporan penelitian
kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima
Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang
ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;
-
Surat pemberitahuan
ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak
Pidana yang bersangkutan;
-
Salinan (Daftar
Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan
Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
-
Salinan daftar
perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain
dari Kepala LAPAS;
-
Surat pernyataan
dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
-
Surat jaminan
kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau
nama lain yang menyatakan :
o
Narapidana dan Anak
Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
o
Membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program
Cuti Menjelang Bebas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Wali/Asesor
Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang
telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas
Lapas;
-
TPP melaksanakan
sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-
Kepala Lapas
mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
-
Kepala Kanwil atas
nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP
Kanwil;
-
Kepala Kanwil mendelegasikan
kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.
Jangka Waktu Penyelesaian
-
Untuk di Lapas, ± 14
hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-
Untuk di Kanwil, ±
14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan
kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti
Menjelang Bebas kepada Narapidana dan Anak Pidana
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-
Komputer, Printer,
scenner dan Internet
-
Alat Tulis Kantor
-
Alat komunikasi
Kompetensi Pelaksana
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi,
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat
struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 11 orang :
-
Wali/Asesor
Narapidana dan Anak Pidana
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
-
Kepala Bapas
-
Staf atau Petugas
Lapas
-
Kepala Bidang dan
Kepala Seksi dan/atau Kasubsi
-
Kepala Lapas
-
Staf atau Petugas
Kanwil
-
Kepala Bidang dan
Kasubid
-
Kepala Divisi Pas
-
Kepala Kanwil
-
Instansi Penegak
Hukum lain
Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan pemberian
CMB tanpa dipungut biaya;
-
Pelayanan diberikan
secara responsif;
Jaminan Keamanan
-
Surat Keputusan CMB
memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak
bersyarat
-
Penerbitan Surat
Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
-
Surat Keputusan CMB
dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau
kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN CUTI MENJELANG BEBAS TINDAK PIDANA UMUM
Komentar
Posting Komentar