Layanan WBP, CMB





CUTI  MENJELANG  BEBAS (CMB)


1.  Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
-          Persyaratan
-          Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
-          Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
-          Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
-          Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
-          Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :
-          salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-          laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
-          laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
-          surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
-          salinan register F dari Kepala Lapas;
-          salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
-          Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukumh. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
o   Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
o   Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
-          Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
-          Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
o   Kedutaan besar/konsulat negara; dan
o   Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
-          Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
-          Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCBInterpol Indonesia.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas.
-          Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil
-          Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-          Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
-          Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat
-          Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB
-          Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
-          Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer, Printer dan Internet
-          Alat Tulis Kantor
-          Alat komunikasi
-          Scanner

Kompetensi Pelaksana
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Memahami Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
-          Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
-          Minimal 16 orang:
-          Wali/Asesor Narapidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Staf / Petugas Lapas - Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kepala Sub Seksi - Kepala Bapas - Kepala Lapas - Staf / Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang
-          Kepala Divisi Pemasyarakatan
-          Kepala Kanwil - Staf/ Petugas Ditjenpas
-          Kepala Subdit dan Kepala Seksi
-          Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
-          Dirjen Pemasyarakatan - Menteri Hukum dan HAM
-          Instansi penegak hukum lain

Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif


Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CMB

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

ALUR LAYANAN CMB TINDAK PIDANA TERTENTU




2. Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum
Dasar Hukum
-          UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
-          PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-          PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-          Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Persyaratan
-          Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidan tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
-          Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
-          Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
-          Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
-          Melampirkan kelengkapan dokumen :
-          Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
-          Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
-          Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anak Pidana;
-          Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
-          Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
-          Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS;
-          Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
-          Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
o   Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
o   Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-          Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
-          TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
-          Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
-          Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
-          Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Jangka Waktu Penyelesaian
-          Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
-          Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Menjelang Bebas kepada Narapidana dan Anak Pidana

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
-          Komputer, Printer, scenner dan Internet
-          Alat Tulis Kantor
-          Alat komunikasi


Kompetensi Pelaksana
Memahami Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang oleh pejabat struktural di Lapas, Kanwil, dan Ditjen Pemasyarakatan

Penanganan Pengaduan
-          Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
-          Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
-          Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-          Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana
Minimal 11 orang :
-          Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana
-          Pembimbing Kemasyarakatan
-          Kepala Bapas
-          Staf atau Petugas Lapas
-          Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan/atau Kasubsi
-          Kepala Lapas
-          Staf atau Petugas Kanwil
-          Kepala Bidang dan Kasubid
-          Kepala Divisi Pas
-          Kepala Kanwil
-          Instansi Penegak Hukum lain


Jaminan Pelayanan
-          Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
-          Pelayanan diberikan secara responsif;

Jaminan Keamanan
-          Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
-          Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
-          Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.



ALUR LAYANAN CUTI MENJELANG BEBAS TINDAK PIDANA UMUM












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE