Layanan WBP, CMK
CUTI
MENGUNJUNGI KELUARGA
Dasar Hukum
-
UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan
-
PP No. 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
PP No. 32 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat
Persyaratan
-
Berkelakuan baik dan
tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
-
Masa pidana paling
singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
-
Telah menjalani masa
pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
-
Tidak terlibat
perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri
setempat;
-
Telah menjalani 1/2
(satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
-
Telah berada dalam
tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
-
Ada permintaan dari
salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan
lurah atau kepala desa setempat;
-
Ada jaminan keamanan
dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui
oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepadal desa setempat atau nama
lainnya; dan
-
Telah layak untuk
diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang
diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak
keluarga yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan
masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
yang bersangkutan.
-
Dibuktikan dengan melampirkan
dokumen :
a.
Fotokopi kutipan
putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8);
b.
Surat pemberitahuan
ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK ;
c.
Salinan register F
dari Kepala Lapas/Rutan;
d.
Salinan Daftar perubahan
dari Kepala Lapas/Rutan;
e.
Surat permintaan
dari keluarga yang harus diketahui oleh :
f.
Ketua RT
g.
Lurah atau Kepala
Desa setempat
h.
Surat pernyataan
dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hukum;
i.
Surat jaminan
kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah dan/atau Kepala Desa;
j.
Laporan penelitian
kemasyarakatan;
-
Bagi narapidana
warga negara asing (WNA) harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
a.
Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah
ditentukan dari :
1.
Kedutaan besar/
konsulat negara
2.
Keluarga, orang,
korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama
berada di wilayah Indonesia Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
-
CMK hanya dapat
dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat
-
Cuti Mengunjungi
Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a.
Narapidana yang
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yan berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b.
Narapidana yang
melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika
dimaksud merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih;
c.
Terpidana mati;
d.
Narapidana yang
dipidana hukuman seumur hidup;
e.
Narapidana atau Anak
Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
f. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang
diperkirakan akan mengulangi tindak pidana
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur
-
Narapidana/keluarga/kuasa
hukum mengajukan surat permintaan cuti mengunjungi keluarga (CMK) dilengkapi
dengan dokumen persyaratan;
-
Terhadap permohonan
tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan dan sidang TPP yang menjadi
dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan, atau penolakan permohonan
cuti mengunjungi keluarga;
-
Narapidana menerima
surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga. -
Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas
setempat untuk melakukan pengawasan.
-
Dalam hal ditempat
ediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK dilakukan oleh petugas
Lapas.
-
CMK dapat diberikan
untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak narapidana tiba ditempat kediaman.
-
CMK dapat diberikan
kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 hari kerja sejak persyaratan
permohonan dinyatakan lengkap
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Kepala UPT
tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga
Sarana, Prasarana dan/atau
Fasilitas
a.
Komputer &
Printer
b. Alat Tulis Kantor
c.
Faksimili
Kompetensi Pelaksana
-
PP No. 28 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Memahami Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Pengawasan Internal
Pengawasan secara berjenjang
oleh pejabat struktural di UPT Lapas
Penanganan Pengaduan
-
Publik menyampaikan
pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
-
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas;
-
Kepala UPT Lapas
menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
-
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana
Minimal 4 orang - Wali/Asesor
Narapidana - Pembimbing Kemasyarakatan - Kepala Bapas - Kepala Lapas
Jaminan Pelayanan
-
- Pelayanan izin
cuti mengunjungi keluarga tidak dipungut biaya;
-
- Pelayanan
diberikan secara responsif;
Jaminan Keamanan
Surat Izin Cuti Mengunjungi
Keluarga memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas sesuai
dengan keperluannya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dilakukan
dengan memantau kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
ALUR LAYANAN CUTI
MENGUNJUNGI KELUARGA
Komentar
Posting Komentar