Layanan Keamanan dan Ketertiban, Penertiban
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negaradan agar
terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan
tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi
oleh setiap narapidana dantahanan
beserta
mekanisme penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa kepatuhan
terhadap tata tertib yang berlaku di dalam
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
menjadi salah satu indikator dalam menentukan
kriteria berkelakuan baik terhadap
narapidana dan tahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara;
Mengingat:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang
|
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
|
||
1995
Nomor
77,
Tambahan Lembaran Negara Republik
|
||
Indonesia Nomor 3614);
|
||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
|
|
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
|
||
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
|
||
Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-
|
|
syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan
|
||
Tanggung Jawab Perawatan
Tahanan
(Lembaran
Negara
|
||
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 112,
Tambahan
|
||
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3858);
|
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara
Pelaksanaan Hak
Warga
Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3846) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun
2012
tentang
Perubahan
Kedua Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
hak Warga Binaan Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5359);
5. Peraturan
Presiden Nomor
47
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
6. Peraturan
Presiden Nomor
24
Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas,
dan
Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2010
Nomor 676);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN
RUMAH TAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Lapas adalah tempat
untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan
Anak
Didik
Pemasyarakatan.
2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan
selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang
pemasyarakatan.
4. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan
di Lapas.
5. Tahanan adalah
seorang tersangka atau terdakwa
yang ditempatkan di dalam
Rutan.
6. Tindakan
Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap
Narapidana atau Tahanan berupa penempatan
sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
7. Hukuman Disiplin adalah
hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat
melakukan perbuatan yang melanggar tata
tertib Lapas atau Rutan.
8. Steril Area adalah
tempat atau wilayah
di dalam Lapas
atau Rutan yang
dinyatakan terlarang untuk
dimasuki dan/atau dijadikan tempat
beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
9. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah
adalah Tim yang
bertugas memberikan saran
mengenai program pembinaan Narapidana.
10. Tim Pemeriksa Hukuman Displin
yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa
adalahtim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan
terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
Pasal 2
(1) Setiap Narapidana dan Tahanan
wajib mematuhi tata tertib Lapas
atau
Rutan.
(2) Tata
tertib
Lapas
atau
Rutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mencakup kewajiban
dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan.
BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan
wajib:
a. taat menjalankan ibadah sesuai
agama
dan/atau
kepercayaan
yang
dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
b. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
c.
patuh, taat, dan hormat
kepada Petugas;
d.
mengenakan pakaian
seragam yang telah ditentukan;
e. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
f. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
g.
mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.
Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
a. mempunyai hubungan
keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain
maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
b.
melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
c. melakukan upaya melarikan
diri atau membantu
pelarian;
d.
memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas
atau
Rutan tanpa izin dari Petugas
pemasyarakatan yang berwenang;
e.
melawan atau menghalangi
Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan
tugas;
f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
g. menyimpan,
membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi
narkotika dan/atau prekursor
narkotika serta obat-obatan
lain yang berbahaya;
h. menyimpan, membuat,
membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i. melengkapi
kamar hunian dengan
alat pendingin, kipas
angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop
atau
komputer,
kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k. melakukan pemasangan instalasi listrik
di dalam kamar hunian;
l. membuat atau menyimpan senjata
api, senjata tajam,
atau sejenisnya;
m. membawa
dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan
ledakan dan/atau kebakaran;
n.
melakukan
tindakan kekerasan, baik kekerasan
fisik
maupun
psikis,
terhadap sesama
Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau
tamu/pengunjung;
o.
mengeluarkan perkataan
yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan
terjadinya gangguan keamanan
dan ketertiban;
p.
membuat
tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan
Laki-laki, membuat
tindik, mengenakan anting,
atau lainnya yang sejenis;
q. memasuki blok
dan/atau kamar
hunian
lain
tanpa
izin
Petugas
Pemasyarakatan;
r. melakukan
aktifitas yang
dapat
mengganggu atau
membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
s. melakukan perusakan terhadap
fasilitas Lapas atau Rutan;
t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u.
menyebarkan ajaran sesat; dan
v. melakukan
aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Pasal 5
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa
pakaian pribadi paling banyak
6 (enam) pasang.
Pasal 6
(1)
Untuk
kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan
setelah mendapatkan
izin dan berada dalam pengawasan dokter
dan/atau paramedis Lapas atau Rutan.
(2) Dalam
hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan
maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis
lainyang ditunjuk oleh Kepala
Lapas atau Kepala
Rutan.
Pasal 7
(1) Untuk
kepentingan umum,
Kepala
Lapas
atau
KepalaRutan
dapatmenyediakan:
a. televisi dan/atau kipas angin;
dan
b.
kantin yang dikelola
oleh koperasi Lapas atau Rutan.
(2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1),
dengan terlebih dahulu
meminta pertimbangan sidang TPP.
BAB III
JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 8
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
a.
hukuman disiplin
tingkat ringan;
b.
hukuman disiplin
tingkat sedang; atau c. hukuman disiplin tingkat berat.
Pasal 9
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan,
meliputi:
a.
memberikan peringatan secara lisan; dan b. memberikan peringatan secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang,
meliputi:
a.
memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
b. menunda atau meniadakan
hak tertentu dalam kurun waktu tertentu
berdasarkan hasil Sidang TPP.
(3)
Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa
penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4)
Hukuman Disiplin tingkat berat,
meliputi:
a. memasukkan
dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat
diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b. tidak
mendapatkan
hak
remisi,
cuti
mengunjungi
keluarga,
cuti
bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam
register F dan.
(5)
Untuk alasan kepentingan keamanan,
seorang
Narapidana/Tahanan
dapat dimasukkan dalam
pengasingan dan dicatat
dalam register H.
Pasal 10
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan
bagi
Narapidana dan
Tahanan yang melakukan pelanggaran:
a. tidak
menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
b. meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok; c. tidak
mengenakan pakaian seragam
yang telah ditentukan; d. tidak mengikuti
apel pada waktu yang telah ditentukan;
e.
mengenakan anting,
kalung, cincin, dan ikat pinggang;
f.
melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang
tidak
pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan
pertimbangan
sidang
tim
pengamat pemasyarakatan termasuk
dalam perbuatan yang dapat
dikenakan Hukuman Disiplin tingkat
ringan.
(2)
Narapidana dan Tahanan
yang
dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedangjika melakukan pelanggaran:
a. memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
b.
membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
c. melakukan aktifitas yang dapat
membahayakan
keselamatan
diri
sendiri atau orang lain;
d.
melakukan
perbuatan
atau
mengeluarkan
perkataan
yang
tidak
pantas yang melanggar norma keagamaan;
e.
melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
f. melakukan perbuatan yang
termasuk dalam
kategori yang
mendapatkan Hukuman
Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali;
dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan
pertimbangan
sidang
tim
pengamat pemasyarakatan termasuk
dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat
sedang.
(3)
Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman
Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
a. tidak
mengikuti program pembinaan
yang telah ditetapkan;
b.
mengancam, melawan, atau
melakukan penyerangan terhadap
Petugas;
c. membuat atau menyimpan senjata
api, senjata tajam, atau sejenisnya;
d.
merusak fasilitas
Lapas atau Rutan;
e.
mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban;
f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat
elektronik;
g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi
minuman yang mengandung alkohol;
h. membuat,
membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi
narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif
lainnya;
i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau
Tahanan lain untuk melarikan diri;
j. melakukan tindakan kekerasan terhadap
sesama penghuni maupun
petugas;
k. melakukan pemasangan atau menyuruh
orang
lain
melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. melengkapi untuk kepentingan pribadi
di luar ketentuan yang berlaku
dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi,
slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya
di kamar hunian;
m. melakukan
perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
n.
melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
o. menyebarkan ajaran sesat;
p. melakukan
perbuatan yang
termasuk dalam
kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih
dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang
TPP; dan
q. melakukan tindakan yang berdasarkan
pertimbangan
sidang
TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan
Hukuman Disiplin tingkat berat.
Pasal 11
Penjatuhan Hukuman
Disiplin kepada Narapidana atau Tahanan wajib dicatat
dalam kartu pembinaan.
BAB IV
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 12
(1) Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan
pelanggaran tata tertib wajib dilakukan pemeriksaan awal oleh
kepala pengamanan
sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Hasil
pemeriksaan awal
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) disampaikan
kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi
pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
Pasal 13
(1) Kepala
Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksauntuk
memeriksa hasil pemeriksaan awal.
(2) Tim pemeriksa
mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan
yang
diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(3) Hasil pemeriksaan dituangkan ke
dalam berita acara
pemeriksaansertaharus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
(4) Sebelum
ditandatangani, terperiksa diberikan kesempatan untuk
membaca hasil pemeriksaan.
Pasal 14
(1) Tim pemeriksa menyampaikan berita
acara pemeriksaan kepada
Kepala
Lapas atau Kepala Rutan.
(2)
Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada tim pengamat
pemasyararakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal berita
acara diterima.
(3) TPP melaksanakan sidang untuk membahas penjatuhan disiplin terhadap
Narapidana
atau Tahanan yang diduga
melakukan
pelanggarandalam
jangka
waktu
paling lama 2 x 24 (dua
kali
dua
puluh
empat)
jam
terhitung sejak tanggal
berita acara pemeriksaan diterima.
Pasal 15
(1) Sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin, Narapidana atau Tahanan
dapat
dikenakantindakan disiplin.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
berupa
penempatan
sementara
dalam
sel
pengasingan untuk jangka
waktu
paling lama 6 (enam) hari.
Pasal 16
Dalam hal Tahanan mendapatkan Hukuman Disiplin, Kepala Lapas
atau
Kepala Rutan
segera
menyampaikan
pemberitahuan
kepadapejabat
yang
berwenang menahan.
Pasal 17
Dalam hal pelanggaran
yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskankepada instansi
yang
berwenang.
BAB V KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 28 Februari 2013
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari
2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 4 Maret
2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Salinan sesuai dengan
aslinya
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban
Komentar
Posting Komentar