Layanan Keamanan dan Ketertiban, Penertiban




PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:  a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negaradan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana         dantahanan   beserta   mekanisme   penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b  perlu  menetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;


Mengingat:
1.
Undang-Undang     Nomor     12     Tahun     1995     tentang


Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun


1995  Nomor  77,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik


Indonesia Nomor 3614);

2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian


Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008


Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia


Nomor 4916);

3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-


syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan


Tanggung  Jawab  Perawatan  Tahanan  (Lembaran  Negara


Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  112,  Tambahan


Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan    Tata    Cara    Pelaksanaan    Hak    Warga    Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999  Nomor  69,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  99
Tahun  2012  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5359);
5. Peraturan   Presiden   Nomor   47    Tahun   2009   tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
6. Peraturan   Presiden   Nomor   24    Tahun   2010   tentang
Kedudukan, Tugas,  dan  Fungsi  Kementerian Negara  serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010
Nomor 676);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA.



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat
untuk    melaksanakan    pembinaan    Narapidana    dan    Anak    Didik
Pemasyarakatan.


2.   Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3.   Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
4.  Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan
di Lapas.
5.   Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
6.   Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
7.   Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata
tertib Lapas atau Rutan.
8.   Steril Area adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang dinyatakan                     terlarang   untuk   dimasuki   dan/atau   dijadikan   tempat
beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
9.  Tim  Pengamat Pemasyarakatan yang  selanjutnya disingkat TPP  adalah
adalah   Tim   yang   bertugas   memberikan   saran   mengenai   program pembinaan Narapidana.
10.  Tim Pemeriksa Hukuman Displin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa
adalahtim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau  Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.

Pasal 2
(1) Setiap Narapidana dan Tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau
Rutan.
(2) Tata  tertib  Lapas  atau  Rutan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
mencakup kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan.



BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
a.   taat  menjalankan  ibadah  sesuai  agama  dan/atau  kepercayaan  yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
b.  mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
c.  patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
d.  mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
e.  memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
f.   menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
g.  mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.

Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
a.  mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain
maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
b.  melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;


c.  melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
d.  memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas
atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
e.  melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan
tugas;
f.    membawa  dan/atau  menyimpan  uang  secara  tidak  sah  dan  barang berharga lainnya;
g.   menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
h.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i.    melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j.   memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop
atau  komputer,  kamera,  alat  perekam,  telepon  genggam,  pager,  dan sejenisnya;
k.  melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l.   membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan
ledakan dan/atau kebakaran;
n.  melakukan  tindakan  kekerasan,  baik  kekerasan  fisik  maupun  psikis,
terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas  Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
o.  mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
p.  membuat  tato,  memanjangkan rambut  bagi  Narapidana atau  Tahanan
Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
q.  memasuki   blok   dan/atau   kamar   hunian   lain   tanpa   izin   Petugas
Pemasyarakatan;
r.   melakukan   aktifitas   yang   dapat   mengganggu   atau   membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
s.  melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
t.   melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u.  menyebarkan ajaran sesat; dan
v.   melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Pasal 5
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa
pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.

Pasal 6
(1)   Untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan
izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan.
(2)   Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan
maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh  dokter atau paramedis lainyang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.


Pasal 7
(1)   Untuk    kepentingan    umum,    Kepala    Lapas    atau    KepalaRutan
dapatmenyediakan:
a.  televisi dan/atau kipas angin; dan
b.  kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
(2)   Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.



BAB III
JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN

Pasal 8
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
a.  hukuman disiplin tingkat ringan;
b.  hukuman disiplin tingkat sedang; atau c.  hukuman disiplin tingkat berat.

Pasal 9
(1)   Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
a.  memberikan peringatan secara lisan; dan b.  memberikan peringatan secara tertulis.
(2)   Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
a.  memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
b.  menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu
berdasarkan hasil Sidang TPP.
(3)   Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4)   Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
a.   memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b.   tidak  mendapatkan  hak  remisi,  cuti  mengunjungi  keluarga,  cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
(5)   Untuk  alasan  kepentingan  keamanan,  seorang  Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.

Pasal 10
(1)   Penjatuhan  hukuman  disiplin  tingkat  ringan  bagi  Narapidana  dan
Tahanan yang melakukan pelanggaran:
a.  tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
b.  meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok; c.  tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; d.  tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
e.  mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
f.   melakukan  perbuatan  atau  mengeluarkan  perkataan  yang  tidak
pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
g.   melakukan  tindakan  yang  berdasarkan  pertimbangan  sidang  tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam  perbuatan yang  dapat
dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.


(2)   Narapidana  dan  Tahanan  yang  dijatuhi  Hukuman  Disiplin  tingkat sedangjika melakukan pelanggaran:
a.  memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
b.  membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
c.   melakukan  aktifitas  yang  dapat  membahayakan  keselamatan  diri sendiri atau orang lain;
d.  melakukan  perbuatan  atau  mengeluarkan  perkataan  yang  tidak
pantas yang melanggar norma keagamaan;
e.  melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
f.   melakukan   perbuatan    yang    termasuk    dalam    kategori    yang
mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
g.   melakukan  tindakan  yang  berdasarkan  pertimbangan  sidang  tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam  perbuatan yang  dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
(3)   Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
a.  tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
b.  mengancam,   melawan,   atau   melakukan   penyerangan   terhadap
Petugas;
c.  membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
d.  merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
e.  mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban;
f.   memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat
elektronik;
g.   membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
h.  membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
i.   melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau
Tahanan lain untuk melarikan diri;
j.   melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun
petugas;
k.   melakukan  pemasangan  atau  menyuruh  orang  lain  melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l.    melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
n.  melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
o.  menyebarkan ajaran sesat;
p.   melakukan   perbuatan    yang    termasuk    dalam    kategori    yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih
dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
q.   melakukan  tindakan  yang  berdasarkan  pertimbangan  sidang  TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.

Pasal 11
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Narapidana atau Tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.


BAB IV
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 12
(1)   Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib  dilakukan  pemeriksaan awal  oleh  kepala  pengamanan  sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
(2)   Hasil   pemeriksaan   awal   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.

Pasal 13
(1) Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksauntuk memeriksa hasil pemeriksaan awal.
(2)   Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan
yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(3)   Hasil      pemeriksaan      dituangkan      ke      dalam      berita      acara
pemeriksaansertaharus ditandatangani oleh  Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
(4)   Sebelum   ditandatangani,   terperiksa   diberikan   kesempatan   untuk
membaca hasil pemeriksaan.

Pasal 14
(1)   Tim pemeriksa menyampaikan berita acara pemeriksaan kepada Kepala
Lapas atau Kepala Rutan.
(2)  Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tim pengamat pemasyararakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara diterima.
(3)   TPP melaksanakan sidang untuk membahas penjatuhan disiplin terhadap
Narapidana  atau  Tahanan  yang  diduga  melakukan  pelanggarandalam
jangka  waktu  paling  lama  2  x  24  (dua  kali  dua  puluh  empat)  jam terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan diterima.

Pasal 15
(1)   Sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin, Narapidana atau Tahanan dapat
dikenakantindakan disiplin.
(2)   Tindakan   disiplin   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   berupa
penempatan  sementara  dalam  sel  pengasingan  untuk  jangka  waktu paling lama 6 (enam) hari.

Pasal 16
Dalam  hal  Tahanan  mendapatkan  Hukuman  Disiplin,  Kepala  Lapas  atau
Kepala  Rutan  segera  menyampaikan  pemberitahuan  kepadapejabat  yang
berwenang menahan.

Pasal 17
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskankepada instansi
yang berwenang.


BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan


Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                                                                     Ditetapkan di Jakarta 
                                                                padtanggal 28 Februari 2013













Diundangkan di Jakarta 
padtanggal 4 Maret 2013













BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR356


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 356


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 

Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban

H. WIBOWO JOKO HARJONO, Bc.IP, SH, MM 

NIP. 195412301979121001























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lapas, Sejarah Lapas

LASIBOR PACU INTEGRITAS

LASIBOR :CEGAH PENYBARAN COVID 19 DENGAN LAYANAN KUNGJUNGAN ONLINE