Postingan

Layanan Kesehatan&Perawatan,Pemberian Makan

Gambar
4. Pemberian Makan Dasar Hukum -           Undang Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan -           Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Peraturan Pemerintah No. 31 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan -           Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP -           Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan -           Permenkumham No. M.HH.01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Persyaratan Tidak ada Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) Persiapan -           Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan -           Menetapkan pagu anggaran -           Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan

Layanan Kesehatan&Perawatan, Layanan Inisiasi

Gambar
3. Inisiasi Terapi ARV bagi WBP Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan -           Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -           Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP -           Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH. 01.PH.02.05 Tahun 2010 Tentang RAN HIV dan Penyalahgunaan Narkotika pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Persyaratan -           Surat Hasil tes HIV Positif -           Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP -           Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan 3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV -           Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP -           Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV -           Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk meng

Layanan Kesehatan&Perawatan,Rekom Medis

Gambar
2. Pemindahan Rekomendasi Medis Dasar Hukum -           Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 - MoU Kemenkes dengan Kemenkumham No. M.HH19.HM.05.02 Tahun 2013 dan No. 488/Menkes/SKB/XII/2013 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dalam memperoleh Surat Rekomendasi Medis bagi Narapidana dan Tahanan serta Anak Didik Pemasyarakatan Persyaratan -           Surat permohonan dari yang bersangkutan -           Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan -           Rekam medis yang bersangkutan -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP -           Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -      

Layanan Kesehatan&Perawatan,Rujukan Perawatan Lanjutan

Gambar
LAYANAN BIDANG KESEHATAN DAN PERAWATAN NARAPIDANA/TAHANAN 1. Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan Dasar Hukum -           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 -           Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan -           Permenkumham Nomor M.HH-05-OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham Persyaratan -           Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri -           Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan -           Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan -           Surat pengantar dari Kantor Wilayah Sistem, Mekanisme dan Prosedur -           Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat -